Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu-sabu di Medan

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu-sabu di Medan
Salah satu tersangka sabu jaringan ternasional yang berhasil ditangkap Polrestabes Medan. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus lima orang yang merupakan jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan. Dari penangkapan itu, polisi menyita sedikitnya dua kilogram (kg) sabu-sabu.

Adapun kelima tersangka yang dibekuk dari lokasi terpisah di Medan dan Aceh, yaitu Zul alias Fadli (37) warga Jalan Simalingkar B, Perumahan River Palace Medan, Sap (32) dan Fauzi Mardiasyah (38) keduanya warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Langsa Kota Aceh Timur.

Kemudian NN (36) warga Jalan Karang Baru, Kuala Simpang Aceh Tamiang, serta Pur (27) warga Desa Galang Kecamatan Lubuk Pakam.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo menyampaikan, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya transaksi narkoba di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

“Mendapat informasi itu personel lalu mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.

Selanjutnya, personel Sat Res Narkoba menyergap laju mobil Honda HRV BK 1811 MG yang melintas di lokasi. Polisi lalu melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti 1 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 1 Kg diatas kursi/jok dibangku baris 2 mobil tersebut.

Atas penemuan barang bukti itu, dua orang penumpangnya yakni tersangka Zul dan Sap diboyong polisi untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah interogasi, tersangka Zul mengakui barang bukti tersebut baru datang dari Aceh Timur dan akan diserahkan kepada pembeli. Sehingga kemudian tim melakukan pengembangan,” ujarnya.

Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus lima orang yang merupakan jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News