Polisi Bertingkah...Lawan!

Polisi Bertingkah...Lawan!
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com.

Sebenarnya kasus penggeledahan fiktif sudah lama. Hanya saja kami kepolisian terbatas sumber daya manusianya. Bayangkan, jumlah penduduk DKI Jakarta dengan personel Polda Metro Jaya. Bisa satu banding seribu.

Maka dari itu, pendidikan tentang pemahaman mengantisipasi penggeledahan bodong harus diketahui masyarakat. Supaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini.

Apa imbauan bagi korban penggeledahan bodong itu?

Ya bikin laporan ke Polda Metro Jaya. Seharusnya seperti itu. Agar pihak kepolisian dapat mengevaluasi dan menangkap pelakunya.

Pasal apa yang akan dikenakan bagi pelaku penggeledahan bodong?

Pasal berlapis. Kalau dia benar oknum kepolisian, yaitu pasal 9, 10, 11 KUHP ancaman 5 tahun penjara. Juga diatur dalam pasal 18 Kepolisian RI, yang menyalahgunakan diskresi polisi.

Kalau sipil yang mengaku menjadi petugas pasti akan kena pasal 378 KUHP tentang penipuan, 263 KUHP dan 268 KUHP tentang pemalsuan, kemudian 362 KUHP, 363 KUHP, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (mg4/jpnn)

 

TAK sedikit oknum polisi bertingkah. Disisipkannya narkoba, lalu korban pun kena peras.  Bagaimana cara menghadapinya, berikut petikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News