Polisi Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, 4 Pelaku Ditahan, Sebegini Barang Buktinya
Sabtu, 16 April 2022 – 01:55 WIB

Sejumlah barang bukti hasil kejahatan dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi yang berhasil diungkap personel Satuan Reserse Kriminal, saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Provinsi Aceh, Jumat (15/4/2022). (ANTARA/HO-Dok Polres Nagan Raya)
AKP Machfud menyebutkan keempat pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dana denda paling tinggi Rp 60 miliar. “Kami imbau masyarakat jangan coba-coba melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, jika ditemukan kami tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” kata AKP Machfud. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi menahan empat penimbun solar bersubsidi di Nagan Raya, Aceh. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk BBM.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat