Polisi Bongkar Praktik Perjudian Pakong, 3 Pria Diciduk, Lihat Tuh
Jumat, 26 Agustus 2022 – 15:04 WIB

Tiga pelaku kasus perjudian pakong saat ditahan di Mapolsek Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (22/8). Foto: Humas Polda Banten
Para pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kronjo.
Ketiganya dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menggerebek sebuah tempat praktik perjudian pakong di wilayah Pasilian, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (22/8), simak selengkapnya.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung