Polisi Bongkar Praktik Perjudian Pakong, 3 Pria Diciduk, Lihat Tuh

Polisi Bongkar Praktik Perjudian Pakong, 3 Pria Diciduk, Lihat Tuh
Tiga pelaku kasus perjudian pakong saat ditahan di Mapolsek Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (22/8). Foto: Humas Polda Banten

Para pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kronjo.

Ketiganya dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Polisi menggerebek sebuah tempat praktik perjudian pakong di wilayah Pasilian, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (22/8), simak selengkapnya.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News