Polisi Bongkar Praktik Perjudian Pakong, 3 Pria Diciduk, Lihat Tuh
Jumat, 26 Agustus 2022 – 15:04 WIB
Para pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kronjo.
Ketiganya dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menggerebek sebuah tempat praktik perjudian pakong di wilayah Pasilian, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (22/8), simak selengkapnya.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 3 Pasangan Muda-Mudi di Solo Diringkus Polisi Saat Asyik Pesta Miras
- Polisi Tangguhkan Penanahan 3 Tersangka Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution
- Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Polisi Menduga Pelaku Lebih dari Satu Orang
- Persib vs Madura United, Polisi Terjunkan 2.000 Personel
- Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka