Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu dengan Modus Pembelian Ponsel

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu dengan Modus Pembelian Ponsel
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan merilis kasus sindikat uang palsu di Mapolres Payakumbuh, Senin (27/7). Foto: Dok Humas Polres Payakumbuh

Selanjutnya dipotong sesuai dengan ukuran uang asli.

BACA JUGA: Ada Mobil Bergoyang Tengah Malam, Lantas Digerebek Polisi, Tak Disangka Ternyata

Kedua tersangka dijerat Pasal 224 KUHP junto 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)

Polres Payakumbuh membongkar sindikat uang palsu dengan modus pembelian ponsel. Sedikitnya Rp25,9 juta uang palsu diamankan penyidik dari dua tersangka, yaitu Muhammad Ali, 24, dan Al Alif, 32.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News