Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu dengan Modus Pembelian Ponsel
Senin, 27 Juli 2020 – 20:36 WIB

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan merilis kasus sindikat uang palsu di Mapolres Payakumbuh, Senin (27/7). Foto: Dok Humas Polres Payakumbuh
Selanjutnya dipotong sesuai dengan ukuran uang asli.
BACA JUGA: Ada Mobil Bergoyang Tengah Malam, Lantas Digerebek Polisi, Tak Disangka Ternyata
Kedua tersangka dijerat Pasal 224 KUHP junto 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polres Payakumbuh membongkar sindikat uang palsu dengan modus pembelian ponsel. Sedikitnya Rp25,9 juta uang palsu diamankan penyidik dari dua tersangka, yaitu Muhammad Ali, 24, dan Al Alif, 32.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Sekar Arum Ditangkap atas Dugaan Pengedaran Uang Palsu, Suami Siri Diperiksa