Polisi Buang Pemilik Ladang Ganja ke Jurang? Begini Penjelasan Kombes Supriadi
Dia menjelaskan, awalnya Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait adanya keberadaan kebun tanaman ganja di Desa Batul Junggul, Muara Pinang.
Penyelidikan berlangsung selama tiga bulan. Polisi menemukan keberadaan kebun ganja yang dimaksud itu di kawasan perbukitan Desa Batu Junggul.
Kemudian, sebanyak 30 orang personel dari Satresnarkoba dan Satintelkam Polres Empat Lawang melaksanakan penyergapan pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, didampingi dua orang petugas Satpol PP desa setempat.
“Setelah melakukan pendakian panjang pada 1 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, mereka menemukan kebun ganja di antara tanaman kopi,” katanya.
Dia menambahkan, saat polisi datang RI keluar dari pondoknya seraya membawa senapan angin laras panjang dengan posisi siap menembak.
Polisi kemudian dengan responsif lebih dulu melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang mengenai pinggang sebelah kanan RI.
“Luka tembakan itu tidak parah, polisi lalu memborgol tangan RI menggunakan borgol plastik."
"Pelaku ditempatkan di dalam pondok dengan penjagaan lima orang polisi bersama dua petugas Satpol PP desa setempat, sementara personel lain melakukan penyisiran kebun,” katanya.
Polisi menembak mati dan membuang jasad terduga pemilik ladang ganja ke jurang? Begini penjelasan Kombes Supriadi.
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru