Polisi Buang Pemilik Ladang Ganja ke Jurang? Begini Penjelasan Kombes Supriadi

Polisi Buang Pemilik Ladang Ganja ke Jurang? Begini Penjelasan Kombes Supriadi
Personel Satresnarkoba Polres Empat Lawang saat melakukan penyergapan kebun tanaman ganja seluas mencapai 1 hektare di Desa Batul Junggul, Muara Pinang, Empat Lawang, Sumatera Selatan, Minggu (1/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sumsel.

Dia menjelaskan, awalnya Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait adanya keberadaan kebun tanaman ganja di Desa Batul Junggul, Muara Pinang.

Penyelidikan berlangsung selama tiga bulan. Polisi menemukan keberadaan kebun ganja yang dimaksud itu di kawasan perbukitan Desa Batu Junggul.

Kemudian, sebanyak 30 orang personel dari Satresnarkoba dan Satintelkam Polres Empat Lawang melaksanakan penyergapan pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, didampingi dua orang petugas Satpol PP desa setempat.

“Setelah melakukan pendakian panjang pada 1 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, mereka menemukan kebun ganja di antara tanaman kopi,” katanya.

Dia menambahkan, saat polisi datang RI keluar dari pondoknya seraya membawa senapan angin laras panjang dengan posisi siap menembak.

Polisi kemudian dengan responsif lebih dulu melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang mengenai pinggang sebelah kanan RI.

“Luka tembakan itu tidak parah, polisi lalu memborgol tangan RI menggunakan borgol plastik."

"Pelaku ditempatkan di dalam pondok dengan penjagaan lima orang polisi bersama dua petugas Satpol PP desa setempat, sementara personel lain melakukan penyisiran kebun,” katanya.

Polisi menembak mati dan membuang jasad terduga pemilik ladang ganja ke jurang? Begini penjelasan Kombes Supriadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News