Polisi Buang Pemilik Ladang Ganja ke Jurang? Begini Penjelasan Kombes Supriadi

Luas kebun tersebut berkisar satu hektare dan ditanami sebanyak 500 batang pohon ganja siap panen.
Semuanya langsung dicabut dan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Namun, menurut dia, pada 1 Januari 2023 pagi sekitar pukul 10.00 WIB, saat polisi sedang melakukan pemusnahan ganja, mereka mendengar teriakan dari petugas Satpol PP desa berinisial C, bahwa pelaku kabur ke arah jurang di balik bukit.
“Pelaku kabur dengan tangan diborgol dan luka di pinggang, sampai saat ini masih dalam buruan."
"Polisi di lapangan kurang memantau pelaku, sebab jarak dari tempat pemusnahan ke pondok itu sekitar 200 meter."
"Perkembangannya akan segera kami sampaikan, tetapi yang jelas pelaku tidak ditembak hingga tewas apalagi jasadnya dibuang,” katanya.
Dari lokasi kejadian polisi menyita barang bukti beberapa sampel pohon ganja, dua botol plastik berisikan bubuk putih, tiga pucuk senapan angin beserta beberapa butir peluru tembaga senapan angin. (Antara/jpnn)
Polisi menembak mati dan membuang jasad terduga pemilik ladang ganja ke jurang? Begini penjelasan Kombes Supriadi.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat