Polisi Buang Pemilik Ladang Ganja ke Jurang? Begini Penjelasan Kombes Supriadi
Luas kebun tersebut berkisar satu hektare dan ditanami sebanyak 500 batang pohon ganja siap panen.
Semuanya langsung dicabut dan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Namun, menurut dia, pada 1 Januari 2023 pagi sekitar pukul 10.00 WIB, saat polisi sedang melakukan pemusnahan ganja, mereka mendengar teriakan dari petugas Satpol PP desa berinisial C, bahwa pelaku kabur ke arah jurang di balik bukit.
“Pelaku kabur dengan tangan diborgol dan luka di pinggang, sampai saat ini masih dalam buruan."
"Polisi di lapangan kurang memantau pelaku, sebab jarak dari tempat pemusnahan ke pondok itu sekitar 200 meter."
"Perkembangannya akan segera kami sampaikan, tetapi yang jelas pelaku tidak ditembak hingga tewas apalagi jasadnya dibuang,” katanya.
Dari lokasi kejadian polisi menyita barang bukti beberapa sampel pohon ganja, dua botol plastik berisikan bubuk putih, tiga pucuk senapan angin beserta beberapa butir peluru tembaga senapan angin. (Antara/jpnn)
Polisi menembak mati dan membuang jasad terduga pemilik ladang ganja ke jurang? Begini penjelasan Kombes Supriadi.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru