Polisi Bubarkan Perbuatan Terlarang di Lantai 7 Hotel Ini

Polisi Bubarkan Perbuatan Terlarang di Lantai 7 Hotel Ini
Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru membubarkan kerumunan massa yang mengadakan acara ulang tahun di Deli Hotel Medan Jalan Abdullah Lubis, Senin (27/4) malam. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru, Medan, Sumut membubarkan kerumunan massa yang mengadakan acara ulang tahun di Deli Hotel Medan Jalan Abdullah Lubis, Senin (27/4) malam.

Pembubaran yang dipimpin Kanit Binmas Iptu Rudi Hirlan Suprianti dan Kanit Intelkam Iptu Siswoyo, bermula dari laporan masyarakat terkait acara ulang tahun tersebut.

Mendapat informasi itu, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SIK memerintahkan anggotanya untuk turun ke lokasi dan mengecek kebenaran atas informasi adanya perbuatan terlarang selama masa pandemi corona yakni kerumunan massa di Deli Hotel Medan.

“Setelah dicek, ternyata benar bahwa di restoran Tropical lantai 7 Deli Hotel ada tamunya yang mengadakan acara ulang tahun," katanya.

Petugas kemudian meminta para tamu undangan untuk pulang ke rumah masing masing. Sementara pihak Hotel dan pelaksana acara dibawa ke Polsek Medan Baru.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Karena pihak hotel yang tidak mengikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona," katanya.

Atas kejadian tersebut, ia mengimbau kepada pihak hotel, khususnya hotel di wilayah hukum Polsek Medan Baru diharapkan untuk dapat ikuti protokol pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona penyebab COVID-19.(Antara/jpnn)

Setelah dicek, ternyata benar ada pesta terlarang di restoran Tropical lantai 7 hotel ini dan akhirnya dibubarkan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News