Polisi Buka HP Pria Inisial J, Ternyata Bukan Hanya Ririn

Polisi Buka HP Pria Inisial J, Ternyata Bukan Hanya Ririn
Ditreskrimsus Polda Sultra merilis kasus penipuan pinjaman daring, dengan tersangka J. Selasa (22/9/2020). Foto: ANTARA/Harianto

jpnn.com, KENDARI - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus penipuan modus pinjaman daring (online).

Pelaku inisial J mengiming-iming memberikan pinjaman online tanpa proses adminstras.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi menyebut, jumlah korban kasus ini mencapai 49 orang.

Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengungkapkan tersangka ditangkap karena ada seorang korban bernama Ririn melaporkan kejadian tersebut pada 19 September 2020.

Kombes Heri menjelaskan, pelapor Ririn mengaku awalnya mendapatkan informasi bahwa ada akun untuk meminjamkan uang tanpa proses administrasi.

Ririn tertarik dan melakukan komunikasi dengan J. Ternyata J meminta uang administrasi, pertama administrasi Rp150.000, yang disanggupi pelapor.

Tersangka kembali meminta sebanyak Rp700.000, lalu lagi uang sebesar Rp1.300.000. Korban mengirim uang tersebut.

"Dia (Ririn) kemudian melapor ke Polda, kami cek ternyata ada di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan di Polres Sidrap. Kami dibantu Polres Sidrap untuk melakukan penggeledahan yang memang kami sudah ketahui alamatnya," kata Kombes Heri, saat merilis kasus pengungkapan tersebut, Selasa (22/9).

Kombes Heri mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, yang dibantu jajaran Polres Sidrap.

Penyidik Polda Sultra membuka handphone milik J, lantas terungkap korbannya bukan hanya Ririn.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News