Polisi Buru 10 DPO Kasus Pembakaran Karaoke di Sorong

jpnn.com, SORONG - Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, menetapkan 10 pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembakaran Karaoke Double O.
Pembakaran yang terjadi saat bentrok dua kelompok warga pada 25 Januari 2022 itu telah menyebabkan 17 korban tewas.
Direskrim Polda Papua Barat Kombes Novia Jaya mengatakan 10 DPO itu ialah PP, HR, PS, MS, YR, JR, DR, AR, JF, dan FM.
Dia menegaskan para DPO itu masih dalam pengejaran polisi.
Perwira menengah Polri itu berharap keluarga para DPO tersebut kooperatif menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Novia menjelaskan peranan para DPO tersebut saat pertikaian dua kelompok warga di Kota Sorong sangat krusial.
Menurut dia, ada yang mengumpulkan massa, dan memerintahkan membakar Karaoke Double O yang menewaskan 17 korban jiwa tidak bersalah.
Novia mengatakan pihaknya telah memantau satu lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian para DPO.
Polisi masih memburu 10 pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembakaran karaoke di Sorong, Papua Barat.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat