Polisi Buru 10 DPO Kasus Pembakaran Karaoke di Sorong 

Polisi Buru 10 DPO Kasus Pembakaran Karaoke di Sorong 
Personil Polres Sorong Kota dan Brimob saat mengamankan lokasi karaoke Doubel0 yang dibakar massa pertikaian dua kelompok warga di kota Sorong hingga menewaskan 17 korban jiwa tidak bersalah. (Antara/ Ernes Broning Kakisina)

jpnn.com, SORONG - Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, menetapkan 10 pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembakaran Karaoke Double O. 

Pembakaran yang terjadi saat bentrok dua kelompok warga pada 25 Januari 2022 itu telah menyebabkan 17 korban tewas. 

Direskrim Polda Papua Barat Kombes Novia Jaya mengatakan 10 DPO itu ialah PP, HR, PS, MS, YR, JR, DR, AR, JF, dan FM.

Dia menegaskan para DPO itu masih dalam pengejaran polisi.

Perwira menengah Polri itu berharap keluarga para DPO tersebut kooperatif menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Novia menjelaskan peranan para DPO tersebut saat pertikaian dua kelompok warga di Kota Sorong sangat krusial. 

Menurut dia, ada yang mengumpulkan massa, dan memerintahkan membakar Karaoke Double O yang menewaskan 17 korban jiwa tidak bersalah.

Novia mengatakan pihaknya telah memantau satu lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian para DPO

Polisi masih memburu 10 pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembakaran karaoke di Sorong, Papua Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News