Polisi Buru 10 DPO Kasus Pembakaran Karaoke di Sorong
jpnn.com, SORONG - Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, menetapkan 10 pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembakaran Karaoke Double O.
Pembakaran yang terjadi saat bentrok dua kelompok warga pada 25 Januari 2022 itu telah menyebabkan 17 korban tewas.
Direskrim Polda Papua Barat Kombes Novia Jaya mengatakan 10 DPO itu ialah PP, HR, PS, MS, YR, JR, DR, AR, JF, dan FM.
Dia menegaskan para DPO itu masih dalam pengejaran polisi.
Perwira menengah Polri itu berharap keluarga para DPO tersebut kooperatif menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Novia menjelaskan peranan para DPO tersebut saat pertikaian dua kelompok warga di Kota Sorong sangat krusial.
Menurut dia, ada yang mengumpulkan massa, dan memerintahkan membakar Karaoke Double O yang menewaskan 17 korban jiwa tidak bersalah.
Novia mengatakan pihaknya telah memantau satu lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian para DPO.
Polisi masih memburu 10 pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembakaran karaoke di Sorong, Papua Barat.
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara