Polisi Ciduk Kurir 1 Kg Sabu-Sabu di Balikpapan

Polisi Ciduk Kurir 1 Kg Sabu-Sabu di Balikpapan
Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta, menunjukkan hasil tangkapan narkoba di Balikpapan, Rabu (17/1). Foto: kaltimpost/jpg

Kepada media ini, pasangan suami istri yang baru menikah siri lima bulan lalu mengaku diupah sebesar Rp 7 juta untuk sekali pengiriman oleh bandar sabu asal Tarakan. “Saya baru dua kali sama ini. Buat kebutuhan sehari-hari, soalnya nggak cukup uangnya," tutur MN yang kesehariannya bekerja sebagai pengelola tambak ikan di Tarakan.

Kedua tersangka saat ini, masih dalam pemeriksaan intensif anggota Polsek Balikpapan Selatan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. “Hasil tes urine, kedua tersangka juga positif sebagai pemakai,” tutupnya. (aim/rsh/k15)


Polsek Balikpapan Selatan berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,024 kilogram dari Tarakan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News