Polisi Ciduk Penghina Ibu Negara, Begini Kronologisnya
Rabu, 13 September 2017 – 07:41 WIB
Agung menegaskan, polisi merasa perlu melakukan tindakan tegas. Apalagi di Jawa Barat akan ada pilkada pada tahun depan. ”Jangan sampai kondisi tidak kondusif karena postingan-postingan pelaku,” ujar Agung.
Kini, Dodik meringkuk di sel Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.(jpg/ara/JPNN)
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penangkapan terhadap Dodik berawal dari informasi patroli siber. Pelaku telah mengumbar ujaran kebencian.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Warga Bogor Kaget & Terharu Didatangi Sendi Fardiansyah Sespri Bu Iriana di Malam Takbiran
- Gaya Santai Kaesang Olahraga Pagi Bareng Jokowi
- Jokowi Berolahraga Pagi dan Menyapa Masyarakat di Gasibu Bandung
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo