Polisi Daerah Ini Siap Berlakukan Tilang Emisi

Polisi Daerah Ini Siap Berlakukan Tilang Emisi
Pelaksaan uji emisi di Perumahan Pesona Khayangan Depok. Foto/ilustrasi: Sarlantas Depok, Jabar

jpnn.com, BOGOR - Satlantas Polresta Bogor Kota bakal melaksanakan tilang emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Hal itu sebagai upaya menurunkan polusi udara di jalan raya sesuai instruksi Polda Jawa Barat dan pemerintah setempat.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menyebut penilangan dapat dilakukan polisi lalu lintas (polantas) ketika parameter ambang batas emisi dan instruksi sudah terbit dan berlaku di wilayah Jawa Barat.

"Kami tentu harus menunggu dulu instruksi pemberlakuan tilang emisi dan besok akan koordinasi dulu dengan Dinas Perhubungan. Pada dasarnya kami siap melaksanakan instruksi yang diberikan," ucap Galih.

Kompol Galih menyebut uji emisi biasa dilakukan oleh Dinas Perhubungan, jika diberlakukan tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi maka pengecekan kondisi kendaraan akan dilakukan bersama Satlantas.

Koordinasi terkait kesiapan alat uji emisi dan teknis pengecekan akan dilakukan pada Jumat (25/8).

"Kalau kami enggak ada alat. Besok akan kami tanyakan, yang jelas kebijakan ini biasanya ada dari provinsi dulu," kata Galih.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa KLHK telah menerapkan modifikasi cuaca berupa hujan buatan hingga uji emisi untuk mengatasi polusi udara.

Polresta Bogor Kota siap melaksanakan tilang emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi melibatkan petugas Dinas Perhubungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News