Polisi dan BLH Saling Lempar Tangan Usut Kasus Limbah
Senin, 17 November 2014 – 17:14 WIB
“Harusnya polisi mampu ungkap pemilik, karena lebih punya kewenangan. Apalagi sudah menahan alat berat dan memeriksa H Maksum maupun H Tobroni, pemilik lahan,” dalihnya.(mkr/c4/rof)
Baca Juga:
MANYAR - Berhentinya penyidikan kasus pembuangan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di lahan produktif Desa Peganden, Kecamatan Manyar memunculkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Beri Layanan Dukungan Moral dan Psikologis Korban Bencana Sumbar
- Kunjungan ke Masjid Sheikh Zayed Solo Meningkat, Kegiatan Full
- Menabung Puluhan Tahun, Buruh Bangunan di Semarang Bisa Mewujudkan Mimpinya Naik Haji
- Kepri Tambah Usulan Formasi PPPK 2024, Semoga Bisa Mengakomodasi Seluruh Honorer
- Lewat Formasi PPPK, Pemkab Bogor Tambah Jumlah Personel Satpol PP
- Tren Penyebaran Kasus DBD di Solo Menurun