Polisi Datang, Pria Ini Lempar Plastik Hitam
Jumat, 23 September 2016 – 02:35 WIB
“Akan kami kenakan hukum yang sama dengan kasus sebelumnya dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” jelas Purwanto. (dq/ndy/k8/jos/jpnn)
SAMARINDA – Unit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan P Bendahara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh
- BPBD Sulbar: Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah