Polisi Datang, Pria Ini Lempar Plastik Hitam

Polisi Datang, Pria Ini Lempar Plastik Hitam
Ilustrasi. Foto: AFP

“Akan kami kenakan hukum yang sama dengan kasus sebelumnya dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” jelas Purwanto. (dq/ndy/k8/jos/jpnn)


SAMARINDA – Unit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan P Bendahara,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News