Polisi Dihajar Tahanan Usai Hakim Ketok Palu

jpnn.com - JAMBI - Paluko Hutagalung, Humas Pengadilan Negeri Jambi, mengatakan, pengeroyokan dua oknum polisi yang menjadi tahanan kasus pencurian kabel, dilakukan oleh tujuh tahanan lain yang terlibat dalam kasus yang sama.
Dua oknum polisi itu adalah Ahmad Sayuti (31) dan M Alimin (31), anggota Polda Jambi. Sementara tujuh orang lainnya adalah Nurmin, Rudiyanto, Dodi Azuwari, Ahmad Fauzan, Poniman, Erwan, dan Samsudin.
Peristiwa baku hantam terjadi di ruang tahanan di kompleks pengadilan, kemarin (15/12) sesaat setelah mereka dijatuhi vonis 8 bulan penjara.
“Apa masalahnya kita tidak tahu persis. Karena di persidangan tadi (kemarin, red) sudah diputus oleh majelis yang dipimpin oleh pak Lucas Sahabat Duha, masing-masing 8 bulan penjara. Mereka sebelumnya dituntut satu tahun. Dan mereka menerima putusan itu," tegas Paluko.
Menurut Paluko, sel tahanan Pengadilan Negeri Jambi saat ini sudah tak memadai karena jumlah tahanan banyak, sementara ruangan kecil.
"Tadi (kamarin, red) ada 82 tahanan yang sidang. Idealnya, kita memiliki ruang tahanan untuk tahanan dewasa, perempuan, dan anak-anak yang terpisah," sebutnya. (ira/sam/jpnn)
JAMBI - Paluko Hutagalung, Humas Pengadilan Negeri Jambi, mengatakan, pengeroyokan dua oknum polisi yang menjadi tahanan kasus pencurian kabel, dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas