Polisi Gadungan Tipu Pasutri hingga Raup Rp757 Juta, Modusnya Begini

Polisi Gadungan Tipu Pasutri hingga Raup Rp757 Juta, Modusnya Begini
Indra, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang lanjutan, Senin (23/9). Foto: AGUSMAN/SUMUT POS

Nah, saat itu terdakwa menawarkan menjadi Akpol dengan meminta uang Rp400 juta.

“Tetapi belakangan uang yang kami serahkan sebanyak Rp757 juta. Setelah ditunggu, anak saya tidak masuk menjadi peserta Taruna Akpol,” kata Tongo.

Mendengar cerita korban, hakim Erintuah Damanik mengaku heran kenapa korban menurutinya.

“Kenapa kalian percaya dan bahkan ada keluarga polisi pula lagi? Kan sudah tegas penerimaan PNS (ASN), Polri, Tentara, Jaksa dan Hakim saat kepemimpinan Jokowi, murni tidak ada diminta uang. Nah, kamu Andi kenapa kamu percaya sampai keluargamu transfer sebanyak 13 kali,” kata Erintuah.

“Percayanya karena dia (terdakwa) menunjukkan kartu KTA,” jawab Andi yang turut bersaksi.

“Kenapa tak kau cek? Kenapa setelah uang diberikan dan tak berhasil baru kalian sadar telah ditipu?” tanya hakim kembali.

Andi tidak bisa menjawab secara keseluruhan kenapa keluarganya bisa tertipu.

Sementara itu, Hilda Monayanti Pasaribu selaku pegawai BNI Cabang Samosir membenarkan ada transfer dari Charles Ambarita kepada Indra N sebanyak 13 kali.

Seorang polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Besar meraup Rp757 juta dari hasil menipu pasangan suami istri (pasutri) di Medan Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News