Polisi Gadungan Tipu Pasutri hingga Raup Rp757 Juta, Modusnya Begini

Polisi Gadungan Tipu Pasutri hingga Raup Rp757 Juta, Modusnya Begini
Indra, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang lanjutan, Senin (23/9). Foto: AGUSMAN/SUMUT POS

jpnn.com, MEDAN - Seorang polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Besar meraup Rp757 juta dari hasil menipu pasangan suami istri (pasutri) di Medan Sumut.

Polisi gadungan bernama Indra N, itu melancarkan modus bisa meluluskan putra korban masuk Akademi Polisi (Akpol).

Hal itu terungkap dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/9). Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, korban Tongo Hutajulu mengaku telah melakukan transfer uang sebanyak 13 kali kepada terdakwa.

“Saya percaya karena dia (Indra) mengaku berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Mabes Polri,” ucap Tongo.

Tongo semakin percaya dan tidak menaruh curiga. Sebab, menantunya (Andi Dedi Sihombing) yang juga anggota kepolisian bertugas di Samosir, sempat bertemu dengan terdakwa.

Untuk menyakinkan korban, terdakwa juga membagikan kartu nama yang berpangkat Kombes Pol dan bertugas di Jakarta.

Tahun 2017 silam, Tongo Hutajulu dan Carles Ambarita bertemu terdakwa di Bandara Kualanamu. Keduanya meminta kepada terdakwa agar anak mereka (Syahputra Ambarita) dibantu masuk Bintara Polri.

Seorang polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Besar meraup Rp757 juta dari hasil menipu pasangan suami istri (pasutri) di Medan Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News