Polisi Gadungan Tipu Pasutri hingga Raup Rp757 Juta, Modusnya Begini
Selasa, 24 September 2019 – 17:33 WIB
Masih dalam persidangan, Syahputra mengaku bahwa terdakwa juga meminta nomor peserta seleksi Akpol.
Setelah mendengarkan keterangan empat korban dilanjutkan dengan keterangan terdakwa. Indra mengaku didesak keluarga korban agar anak mereka dimasukkan menjadi anggota Polri meski dia sendiri tak menjamin kalau si anak bakal masuk. “Tak ada saya jamin,” cetus terdakwa.
Mendengar hal itu, majelis hakim menggelengkan kepalanya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim mengatakan bahwa sebelumnya terdakwa pernah menjalani hukuman di Tangerang dan proses pemeriksaan kasus di Dairi.(man/ala)
Seorang polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Besar meraup Rp757 juta dari hasil menipu pasangan suami istri (pasutri) di Medan Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut