Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau
Jumat, 20 September 2024 – 12:16 WIB

Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dok: Humas Polri.
Tersangka K akhirnya ditangkap dengan total barang bukti 76 kg sabu dan 41.000 ekstasi. Menurut Dirresnarkoba, nilai narkotika tersebut mencapai Rp 88,3 miliar.
Dari serangkaian penangkapan ini, ujarnya, terungkap juga bahwa para pelaku memiliki jaringan yang menjangkau berbagai daerah, termasuk Palembang dan Lampung.
Kombes Manang mengatakan penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk menindak para pelaku narkoba, terutama yang terlibat dalam jaringan internasional. (cuy/jpnn)
Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp 88 miliar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Polwan Cantik Polda Riau Bripda Jessica Raih Juara 1 Karate Internasional di Malaysia