Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja, Ternyata Dikendalikan Napi

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja, Ternyata Dikendalikan Napi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di PMJ, Rabu (4/8). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Yang mengendalikan salah satu napi di Jawa Barat," kata Yusri.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba dengan ancaman maksimal lima tahun penjaran dan maksimal hukuman mati. (cr3/jpnn)

Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba jenis ganja sebanyak 43,9 kilogram


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News