Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja, Ternyata Dikendalikan Napi
Rabu, 04 Agustus 2021 – 17:48 WIB
"Yang mengendalikan salah satu napi di Jawa Barat," kata Yusri.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba dengan ancaman maksimal lima tahun penjaran dan maksimal hukuman mati. (cr3/jpnn)
Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba jenis ganja sebanyak 43,9 kilogram
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa