Polisi Gerebek Pemakai SS, Pengedar Malah Bertamu
Senin, 23 Januari 2017 – 02:42 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Ternyata Yulianto mendapatkan barang baram tersebut dari Eko Maulana.
Setelah adanya keterangan baru dari Yulianto, anggota langsung mengembangkan lagi.
Pada pukul 21.30 malam yang sama, anggota menuju sasaran berikutnya.
Yakni rumah Eko di Jalan A Yani Gang Adugan.
"Dari tempat Eko Maulana, kami dapati sabu-sabu dengan berat 2,57 gram yang disembunyikan di rumput sekitar rumahnya. Serta uang Rp 550.000 hasil penjualan sabu-sabu," terangnya.
Ketiganya dibawa ke Mapolres Kobar untuk pengembangan.
Mereka dijerat dengan Pasar 114 (1) jo pasal 112(1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (rin/yit)
Hadiyanto dibekuk Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat karena mengonsumsi sabu-sabu, Jumat (20/1) malam.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional