Polisi Gerebek Pemakai SS, Pengedar Malah Bertamu

Polisi Gerebek Pemakai SS, Pengedar Malah Bertamu
Ilustrasi. Foto: AFP

Ternyata Yulianto mendapatkan barang baram tersebut dari Eko Maulana.

Setelah adanya keterangan baru dari Yulianto, anggota langsung mengembangkan lagi.

Pada pukul 21.30 malam yang sama, anggota menuju sasaran berikutnya.

Yakni rumah Eko di Jalan A Yani Gang Adugan.

"Dari tempat Eko Maulana, kami dapati sabu-sabu dengan berat 2,57 gram yang disembunyikan di rumput sekitar rumahnya. Serta uang Rp 550.000 hasil penjualan sabu-sabu," terangnya.

Ketiganya dibawa ke Mapolres Kobar untuk pengembangan.

Mereka dijerat dengan Pasar 114 (1) jo pasal 112(1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (rin/yit)


Hadiyanto dibekuk Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat karena mengonsumsi sabu-sabu, Jumat (20/1) malam.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News