Polisi Gulung Delapan Komplotan Pembuat Order Fiktif Gojek
Senin, 22 Juli 2019 – 22:34 WIB
Atas ulahnya, kedelapan tersangka itu dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 33 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentanginformasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Kedelapan pelaku memiliki peran yang berbeda dari mulai mempersiapkan peralatan, membuat akun ojek online, mengoperasikan pesanan dan GPS palsu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Boyamin Gojek
- Tip dari BRI Agar Nasabah Terhindar dari Penipuan Online
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa