Polisi Gulung Delapan Komplotan Pembuat Order Fiktif Gojek

Polisi Gulung Delapan Komplotan Pembuat Order Fiktif Gojek
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Atas ulahnya, kedelapan tersangka itu dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 33 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentanginformasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Kedelapan pelaku memiliki peran yang berbeda dari mulai mempersiapkan peralatan, membuat akun ojek online, mengoperasikan pesanan dan GPS palsu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News