Polisi Jerat 2 Kapten Penagih Utang Pinjol sebagai Tersangka  

Polisi Jerat 2 Kapten Penagih Utang Pinjol sebagai Tersangka  
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan dua orang tersangka dari 14 karyawan PT Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diamankan, terkait kasus jasa penagihan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Kota Pontianak. (Foto ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar)

Donny menambahkan masih ada beberapa orang lagi yang tengah dicari keberadaannya. Dia menegaskan orang-orang tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi. 

"Ada beberapa orang lagi di perusahaan yang masih kami buru," jelasnya.

Donny menjelaskan orang-orang tersebut saat penggerebekan sudah berada di luar Kota Pontianak, melarikan diri begitu mengetahui teman-temannya ditangkap. 

"Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan memburu para DPO tersebut," katanya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Polda Kalbar menaikkan status kasus pinjol ilegal di Kota Pontianak ke tahap penyidikan dan menetapkan dua karyawan PT SRD sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News