Polisi Kebut Berkas Ketua Umum KTI
Minggu, 20 Mei 2012 – 21:03 WIB
"Kita masih periksa yang bersangkutan (Denny), karena laporan Telkomsel dan XL," ujar Bolly.
Baca Juga:
Hanya saja, berkas berita acara pemeriksaan Denny AK mengenai dugaan pemerasan dan laporan Telkomsel serta XL dipisahkan untuk alasan mempermudah proses penegakan hukumnya.
Seperti diketahui, aparat Polda Metro Jaya meringkus Denny AK di salah salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (20/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan menyusul adanya laporan dugaan pemerasan dari salah satu operator telekomunikasi swasta yang dilakukan sebuah LSM yang berkonsentrasi di bidang telekomunikasi itu.
Denny AK ditangkap saat bertransaksi dengan perwakilan dari perusahaan telekomunikasi yang menjadi korban pemerasannya. Denny AK juga dilaporkan dua perusahaan telekomunikasi, PT Telkomsel dan PT XL Axiata pada 30 April 2012 ke Polda Metro Jaya.
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bekerja keras untuk menuntaskan berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua Umum Konsumen Telekomunikasi
BERITA TERKAIT
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Ini Tampang Dua Begal Pengincar Korban Perempuan di Semarang, Lihat
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate