Polisi Kembali Kirim Berkas Richard Muljadi ke Kejaksaan
Rabu, 07 November 2018 – 23:54 WIB

Richard Muljadi, cucu konglomerat ditangkap karena kokain. Foto: Instagram
Atas kasus itu, Richard ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 Agustus 2018. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a. (cuy/jpnn)
Kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba oleh Richard Muljadi yang juga cucu dari konglomerat Indonesia terus ditangani Polda Metro Jaya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Dibekingi Partai Besar, Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Saudi Dibebaskan Polisi
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang