Polisi Kena Prank, Pengendara Motor Tenggelam Akibat Kecelakaan Ternyata Rekayasa, Oalah

Para pelaku dikenakan Pasal 220 KUHPidana tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.
"Bukan karena polisi balas dendam, bukan karena yang terlibat di sini Basarnas, Brimob kemudian dari relawan juga balas dendam, tidak, tetapi ini adalah sebuah pembelajaran kepada masyarakat," ucap Gidion.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari laporan kecelakaan lalu lintas itu yang terjadi pada Sabtu (4/6) pagi.
Kombes Gidion mengatakan kecelakaan itu dilaporkan terjadi pada pukul 05.30 WIB.
Kejadian berawal saat dua korban bernama Abdil (37) dan Wahyu berboncengan motor melaju di jalan tersebut.
Selanjutnya, kedua korban berputar arah untuk mencari penjual bensin.
Mereka mengaku ditabrak mobil Toyota Fortuner hingga terpental.
Abdil terpental dan jatuh ke pinggir sungai, sementara Wahyu terpental dan tercebur ke sungai dan tidak ditemukan.
Kasus pengendara motor bernama Wahyu (35) yang tertabrak lalu hilang tenggelam di Sungai Kalimalang ternyata hanya rekayasa.
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- Kondisi Gus Alam Setelah Tabrakan di Tol Pemalang, Patah Tulang & Masuk ICU
- Kronologi Gus Alam Pulang dari Brebes hingga Kecelakaan di Tol Pemalang
- Gus Alam Luka Berat Seusai Mobilnya Kecelakaan di Tol, 2 Orang Tewas
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Viral Video Yuke Dewa 19 Gotong Bocah di Tasikmalaya, Begini Faktanya