Pasutri Ini Nekat Membuat Laporan Palsu Kehilangan Sepeda Motor, Begini Jadinya

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri), warga Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, NS (37) dan OM (41), harus berurusan dengan polisi. Pasutri itu ditangkap polisi akibat membuat laporan palsu soal kehilangan sepeda motor.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan kejadian itu berawal saat NS memerintahkan istrinya, OM, mendatangi Mapolres Kotamobagu, Senin (23/5), untuk membuat laporan kehilangan sepeda motor milik mereka di Pasar Serasi.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata laporan kehilangan tersebut tidak benar," kata Kombes Abraham kepada JPNN.com, Rabu (1/6).
Dia menambahkan berdasar hasil penyelidikan, sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh OM sudah ditemukan oleh petugas di daerah Passi, Minggu (22/5).
"Sepeda motor yang ditemukan ternyata merupakan barang bukti kejahatan yang digunakan oleh NS untuk membantu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya AS, sehingga sudah diamankan di Makopolres Kotamobagu," kata Abraham.
OM pun akhirnya ditangkap polisi. Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap NS atas dugaan keterlibatan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan tiap bulannya dari (perusahaan) finance," kata Abraham Abast.
Pasutri itu dijerat Pasal 242 KUHP Juncto Pasal 55 Subsider Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)
Pasutri di Bolaang Mongondow, Sulut, ditangkap polisi karena membuat laporan palsu soal kehilangan sepeda motor.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar