Polisi Larang Warga Pakai Sandal Saat Mengendarai Motor
Kamis, 16 Juni 2022 – 18:28 WIB
Operasi lalu lintas terpusat ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi dan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran.
Penegakan hukum dengan cara teguran terhadap tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas, yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur, pengemudi sepeda motor yang memboncengi lebih dari satu orang, mengendarai sepeda motor tanpa helm.
Kemudian, pengendara mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengemudi kendaraan dalam kecepatan tidak sesuai, dan mengendarai kendaraan di jalan raya dalam pengaruh miras. (antara/jpnn)
Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan sandal jepit saat sedang berkendara motor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online