Polisi Larang Warga Pakai Sandal Saat Mengendarai Motor
Kamis, 16 Juni 2022 – 18:28 WIB

Pengendara motor. Foto: Antara
Operasi lalu lintas terpusat ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi dan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran.
Penegakan hukum dengan cara teguran terhadap tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas, yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur, pengemudi sepeda motor yang memboncengi lebih dari satu orang, mengendarai sepeda motor tanpa helm.
Kemudian, pengendara mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengemudi kendaraan dalam kecepatan tidak sesuai, dan mengendarai kendaraan di jalan raya dalam pengaruh miras. (antara/jpnn)
Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan sandal jepit saat sedang berkendara motor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat