Polisi Membekuk 2 Pelaku Mafia Tanah di Tangerang

"Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M, tetapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya," ucap Yusri.
Menurut Yusri, 45 hektare tanah itu padahal milik dua pihak. Ke-35 hektare milik PT TM, dan 10 hektare lainnya milik warga.
Pada Juli 2020, proses eksekusi lahan dilakukan para mafia ini sempat terjadi. Namun, eksekusi itu batal setelah terjadinya perlawanan dari warga dan PT TM.
Setelah mengumpulkan bukti, PT TM dan warga masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota 10 Febuari dan 14 Febuari 2021.
Surat-surat dan dokumen yang digunakan pelaku ternyata palsu dan tidak terdaftar.
"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia (pelaku) merupakan surat-surat palsu," kata Yusri.
Kini, polisi tengah memburu satu tersangka lainnya yang berprofesi sebagai pengacara.
Polisi telah mengeluarkan status DPO kepada yang bersangkutan.
Polisi membekuk dua pelaku mafia tanah di Alam Sutera, Tangerang, Banten. Kedua orang pelaku itu berinisial D dan M.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka