Polisi Membekuk 2 Pelaku Mafia Tanah di Tangerang
Selasa, 13 April 2021 – 21:24 WIB
"Hari ini sudah kami terbitkan DPO. Kami kejar tidak ada di tempat," kata Yusri.
Atas perbuatan mereka, dua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Polisi membekuk dua pelaku mafia tanah di Alam Sutera, Tangerang, Banten. Kedua orang pelaku itu berinisial D dan M.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!