Polisi Membekuk 2 Pelaku Mafia Tanah di Tangerang

Polisi Membekuk 2 Pelaku Mafia Tanah di Tangerang
Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Hari ini sudah kami terbitkan DPO. Kami kejar tidak ada di tempat," kata Yusri.

Atas perbuatan mereka, dua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(cr3/jpnn)

Polisi membekuk dua pelaku mafia tanah di Alam Sutera, Tangerang, Banten. Kedua orang pelaku itu berinisial D dan M.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News