Polisi Membekuk 2 Pelaku Mafia Tanah di Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Polisi membekuk dua pelaku mafia tanah di Alam Sutera, Tangerang, Banten. Kedua pelaku itu berinisial D dan M.
Praktik mafia yang menyasar tanah seluas 45 hektare tersebut terjadi pada April 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan modus para pelaku. Kombes Yusri menyebut, D menggugat perdata tersangka M atas kepemilikan tanah.
Modus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan.
"Cara tersebut merupakan intrik semata dari para pelaku," ungkap Yusri di Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Selasa (13/4).
Alumnus Akpol 1991 itu menjelaskan saling gugat itu merupakan cara para mafia tersebut menguasai tanah melawan PT TM dan warga setempat.
"Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mengegugat untuk menguasai tanah melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan gugatan yang dilayangkan oleh D kepada M tersebut sudah diatur sedemikian rupa bersama satu tersangka lainnya. Satu tersangka itu diketahui merupakan seorang pengacara.
Polisi membekuk dua pelaku mafia tanah di Alam Sutera, Tangerang, Banten. Kedua orang pelaku itu berinisial D dan M.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka