Polisi Menangkap Pembakar Lahan 250 Meter di Kampar
Kamis, 05 Oktober 2023 – 11:14 WIB

Pria bernama Budi yang ditangkap Polsek Tambang karena membakar lahan dan menimbulkan asap tebal. Foto: Polres Kampar.
Untuk itu, Ronald mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan secara sembarangan, membuang putung rokok sembarangan, atau membuat titik api dekat lahan yang mudah terbakar.
"Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah," pungkas Ronald. (mcr36/jpnn)
Polsek Tambang meringkus seorang pria yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan di Dusun II Sungai Putih, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kampar.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?