Polisi Mendalami Hasil Investigasi Kebakaran Lahan 5 Hektare di Kubu Raya Kalbar

Polisi Mendalami Hasil Investigasi Kebakaran Lahan 5 Hektare di Kubu Raya Kalbar
Dokumen - Petugas tengah memadamkan api dari lahan yang terbakar di Kubu Raya. (ANTARA/HO)

"Lahan ini segera kami pasang plang berisikan tulisan yang intinya menyatakan bahwa lahan ini masih dalam proses pengawasan, karena telah melanggar Pergub Nomor 103 tahun 2022,” ujar Dede.

Dia menyatakan pada setiap hari petugas terutama dari kepolisian melakukan imbauan larangan pembakaran lahan dan hutan saat bertandang ke warga.

Petugas juga melakukan patroli karhutla kepada warga yang berlokasi di tempat-tempat rawan terjadi kebakaran lahan.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Sebaiknya menggunakan cara sesuai Pergub 103 tahun 2020, tentang pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal," kata AKB Dede. (antara/jpnn)

Polisi masih mendalami hasil investigasi kebakaran lahan seluas lima hektare di Parit Tembako, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalbar.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News