Polisi Menerapkan Pasal Berlapis Bagi yang Nekat Reuni 212 di Patung Kuda

Polisi Menerapkan Pasal Berlapis Bagi yang Nekat Reuni 212 di Patung Kuda
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di kantornya, Rabu (1/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan akan memberikan tindakan tegas secara hukum apabila masih ada yang nekat menggelar Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis (2/12). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kepolisian sudah tidak memberi izin untuk kegiatan Reuni 212.

Oleh karena itu, apabila masih ada pihak yang nekat menggelar Reuni 212 maka akan ditindak tegas. 

"Apabila memaksakan untuk melakukan kegiatan, kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12).

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihak yang nekat melaksanakan kegiatan bakal dijerat dengan pasal berlapis.

"Kami akan persangkaan dengan tindak pidana Pasal 212 KUHP sampai Pasal 218 KUHP," kata Zulpan.

Selain KUHP, kata Zulpan, polisi juga akan menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “(UU itu) menyatakan tiap  orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya.

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing untuk mengikuti kegiatan tersebut. "Ini kegiatan yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah maupun dari kepolisian," kata Endra Zulpan.

Polda Metro Jaya menyatakan akan memberikan tindakan tegas secara hukum apabila masih ada yang nekat menggelar Reuni 212 di wilayah hukumnya pada Kamis (2/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News