Polisi Menggerebek Sawmill Ilegal Terbesar di Kampar, 5 Pekerja Diamankan!

Sawmil ini diklaim salah satu yang terbesar di wilayah Kampar.
Polisi mendapat informasi sudah banyak kayu yang diantar dan dikeluarkan dari lokasi tersebut.
“Kami menduga barang bukti kayu yang kami temukan adalah sisa dari bahan yang akan dijual. Dan belum sempat terjual,” bebernya.
Para pelaku dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Tim Satreskrim Polres Kampar, masih terus mendalami kasus ini dan mencari keberadaan LN.
“Operasi penangkapan sawmill ilegal ini merupakan upaya kami dalam memberantas penebangan liar dan menjaga kelestarian hutan,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Tim Satreskrim Polres Kampar menggerebek sawmill ilegal terbesar di wilayahnya, di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu. Sejumlah pekerja diamankan polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat