Polisi Merespons Laporan Haris Azhar Terhadap Luhut, Simak

Polisi Merespons Laporan Haris Azhar Terhadap Luhut, Simak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. Foto: Fransiskus Adryanto Prayama/JPNN.com.

Petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, lanjut dia, ihwal penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap.

"Tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan, dan penyidikan," kata Auliansyah.

Akpol 1994 itu mengatakan saat Haris Azhar Cs melaporkan, pihaknya telah memberikan pemahaman.

"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya. Misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Auliansyah Lubis.

Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan laporan yang hendak dilayangkan pihaknya ditolak oleh kepolisian.

"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," kata Nelson di depan Gedung Ditreskrimus PMJ, Rabu malam.

Nelson mengeklaim kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.

"Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.

Polda Metro Jaya menegaskan laporan yang dilayangkan Haris Azhar Cs sifatnya pengaduan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News