Polisi Mulai Dalami Dugaan Pengeroyokan Junior Paskibra di SMAN 1 Praya

Polisi Mulai Dalami Dugaan Pengeroyokan Junior Paskibra di SMAN 1 Praya
Ilustrasi - Police Line. Foto: antaranews.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Satreskrim Polres Lombok Tengah mulai melakukan pendalaman terkait adanya laporan atas dugaan pengeroyokan anggota Paskibra siswa SMAN 1 Praya.

Peristiwa mengenaskan itu terjadi saat korban (MM) sedang berada di sekolah, kemudian diduga dilakukan di ruangan Paskibra.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, S.Tr.K mengaku telah menerima aduan dari keluarga korban pada Senin, 8 Agustus 2022.

Atas adanya laporan yang dilayangkan oleh keluarga korban itu, saat ini pihak kepolisian akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya.

"Laporanny sudah kita terima, hari ini kami suruh korban ke kantor (Polres) dan saksinya untuk diperiksa," ungkap Redho, Rabu (10/8).

Selain itu, Redho juga mengatakan bahwa aduan keluarga korban tersebut masuk dalam dugaan kekerasan terhadap anak.

Untuk pasal yang dikenakan yakni, Pasal 76 c jo pasal 80 uu No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Lebih jauh, Redho menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman.

Peristiwa mengenaskan itu terjadi saat korban (MM) sedang berada di sekolah, kemudian diduga dilakukan di ruangan Paskibra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News