Polisi Obok-Obok Toko Kosmetik di Bekasi, Nih yang Didapat, Waduh

"Pelaku merupakan warga ber-KTP Provinsi Aceh. Pelaku sempat berkelit dengan tidak mengakui telah menjual obat terlarang," katanya.
Setelah didesak, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan obat terlarang di dalam toko.
"Petugas langsung mengamankan tersangka berikut semua barang bukti. Kami masih melakukan pendalaman terkait dari mana obat terlarang itu didapatkan tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
"Tersangka dijerat pasal berlapis karena menyediakan, menyimpan obat-obatan berbahaya, dan menjualnya kepada masyarakat tanpa resep dokter," kata dia. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi yang mendapat laporan dari warga keberadaan toko kosmetik di Bekasi langsung melakukan penggerebekan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka