Polisi Operasi Senyap di Labuhanbatu, 4 Orang Ditangkap, Lihat Tampangnya
Senin, 22 November 2021 – 02:50 WIB

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti (nomor dua dari kiri) sedang menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba Aceh-Rantau Prapat. (ANTARA/HO)
Dari keterangan EM, polisi mencari seseorang berinisial J, tetapi tidak berhasil ditemukan.
Tersangka EM adalah residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap Polrestabes Medan. Dia selesai menjalani hukuman tahun 2019.
Tersangka EM juga mengaku sudah dua kali meloloskan sabu-sabu di Desa Ajamu dalam tiga bulan terakhir, yakni seberat 30 gram dan 50 gram.
"Keempat tersangka pengedar narkotika itu melanggar Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucap AKP Murniati. (antara/jpnn)
Polisi melakukan operasi senyap di Labuhanbatu dan ada 4 orang ditangkap. Mereka terancam 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung