Polisi Operasi Senyap di Labuhanbatu, 4 Orang Ditangkap, Lihat Tampangnya
Senin, 22 November 2021 – 02:50 WIB
Dari keterangan EM, polisi mencari seseorang berinisial J, tetapi tidak berhasil ditemukan.
Tersangka EM adalah residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap Polrestabes Medan. Dia selesai menjalani hukuman tahun 2019.
Tersangka EM juga mengaku sudah dua kali meloloskan sabu-sabu di Desa Ajamu dalam tiga bulan terakhir, yakni seberat 30 gram dan 50 gram.
"Keempat tersangka pengedar narkotika itu melanggar Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucap AKP Murniati. (antara/jpnn)
Polisi melakukan operasi senyap di Labuhanbatu dan ada 4 orang ditangkap. Mereka terancam 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan