Polisi Operasi Senyap di Labuhanbatu, 4 Orang Ditangkap, Lihat Tampangnya

Polisi Operasi Senyap di Labuhanbatu, 4 Orang Ditangkap, Lihat Tampangnya
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti (nomor dua dari kiri) sedang menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba Aceh-Rantau Prapat. (ANTARA/HO)

Dari keterangan EM, polisi mencari seseorang berinisial J, tetapi tidak berhasil ditemukan.

Tersangka EM adalah residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap Polrestabes Medan. Dia selesai menjalani hukuman tahun 2019.

Tersangka EM juga mengaku sudah dua kali meloloskan sabu-sabu di Desa Ajamu dalam tiga bulan terakhir, yakni seberat 30 gram dan 50 gram.

"Keempat tersangka pengedar narkotika itu melanggar Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucap AKP Murniati. (antara/jpnn)

Polisi melakukan operasi senyap di Labuhanbatu dan ada 4 orang ditangkap. Mereka terancam 20 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News