Polisi Pastikan Mahasiswa Gorontalo yang Menghina Jokowi Tidak Ditahan, Tetapi...
Minggu, 04 September 2022 – 05:43 WIB

Polisi memutuskan tidak menahan mahasiwa Gorontalo yang ditangkap karena menghina Jokowi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Yunus Pasau diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan pria berambut gondrong berdiri di atas mobil komando viral di media sosial.
Pria tersebut merupakan mahasiswa yang sedang mengikuti aksi demo di sekitar Perlimaan Kota Gorontalo pada Jumat (2/9).
Mahasiswa berambut gondrong itu mengajak para mahasiswa untuk melawan.
Polisi memutuskan tidak menahan mahasiwa Gorontalo yang ditangkap karena menghina Jokowi, simak penjelasan Irjen Helmi Santika
BERITA TERKAIT
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung