Polisi Pelaku Mutilasi Anggota DPRD Itu Divonis Mati

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap anggota DPRD Bandarlampung M Panshor, Brigadir Medi Andika divonis mati di Pengadilan Negeri Bandarlampung, Senin (17/4).
“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” ujar Hakim Ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4).
Mendengar putusan itu, rekan-rekan Umi Kalsum, istri M. Pansor yang juga hadir dalam persidangan langsung bertepuk tangan.
Majelis hakim menyatakan Brigadir Medi terbukti bersalah melakukan mutilasi terhadap M. Pansor.
Sesuai fakta persidangan, majelis hakim mengatakan, sebelum memutilasi korban, terdakwa terlebih dulu menembak korban di dalam mobil.
Medi kemudian memutilasi korban di rumahnya di Perumahan Permata Biru Sukarame, Bandarlampung.
Selanjutnya, potongan tubuh korban dibawa ke Martapura Oku Timur Sumatera Selatan. Saat itu, Medi dibantu temannya Tarmizi.
Medi juga sempat membakar potongan tubuh korban dengan bensin untuk menghilangkan jejak.
Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap anggota DPRD Bandarlampung M Panshor, Brigadir Medi Andika divonis mati di Pengadilan Negeri Bandarlampung,
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan