Polisi Pelaku Mutilasi Anggota DPRD Itu Divonis Mati
Selasa, 18 April 2017 – 03:59 WIB

Terdakwa pembunuh mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor, Brigadir Medi Andika, memeluk ibunya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang (20/3). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG
Sementara kuasa hukum Medi, Sopian Sitepu,mengaku kecewa dengan putusan hakim dan akan menyatakan banding.(cw22)
Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap anggota DPRD Bandarlampung M Panshor, Brigadir Medi Andika divonis mati di Pengadilan Negeri Bandarlampung,
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban