Polisi Pelaku Mutilasi Itu Sebut Istri Korban Ikut Terlibat
Sementara sidang kemarin berlangsung dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pembelaan terdakwa. Salah seorang jaksa, S. Batubara mengatakan, pledoi yang diajukan tim pengacara Medi tidak terbukti. Karena itu, jaksa tetap pada tuntutannya.
”Mereka (Medi dan tim pengacara) kan, berhak melakukan pembelaan. Terserah mereka mengatakan itu tidak terbukti,” kata Batubara.
Pada sidang sebelumnya, Medi menyatakan masih bersyukur ada orang yang percaya dengannya. Dia juga meminta maaf kepada ibu, istri dan keluarganya lantaran dia menjadi beban.
Dalam pembelaan yang ditulis pada selembar kertas itu, Medi juga meyakini keluarganya percaya bahwa dirinya bukan pembunuh M. Pansor.
”Karena memang saya tidak sanggup melakukannya,” kata dia.
Pembelaan juga disampaikan pengacara Medi, Sopian Sitepu. Ada enam pokok yang ditujukan pada dakwaan dan tuntutan jaksa.
Menurut Sopian, tuntutan hukuman mati itu melanggar hak asasi manusia (HAM). Ini sesuai dengan pasal 27 UUD 1945. Dimana, hukuman mati masih menjadi polemik.
Sopian menyatakan, pembuktian jaksa imajiner yang hanya berdasar bukti dalam tuntutan, tapi tidak dijadikan bukti dipersidangan.
Brigadir Medi Andika, terdakwa pembunuhan sekaligus pemutilasi mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor memberikan pernyataan mengejutkan di persidangan.
- Anggota DPRD Ini Ditangkap BNN NTT, Disebut Cuma Pemakai, Lalu Dilepas
- Brigjen Riki Pastikan Anggota DPRD NTT Positif Sabu-Sabu
- Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, 2 Tersangka Ini Ditahan KPK
- Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara
- Kronologis Anggota DPRD Kolaka Tewas di Hotel Tengah Malam
- Menjelang Rakernas, Ribuan Anggota DPRD PDIP Diberi Pengarahan Soal Pangan dan Pemilu 2024