Polisi Penting Usut Dugaan Kepemilikan Senpi SYL

jpnn.com - JAKARTA - Polri perlu menangani dugaan kepemilikan senjata api yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, Polri perlu mengusut secara tuntas terkait kepemilikan senpi tersebut.
Bambang menilai temuan 12 senpi di kediaman seorang menteri merupakan hal yang cukup mencengangkan publik.
Karena itu perlu diusut tuntas agar tak sampai menimbulkan kontroversi di tengah masyaraka.
"Bila ada bukti yang cukup seharusnya juga diproses hukum, bukan menghentikannya,” ujar Bambang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/10).
Bambang membenarkan SYL saat ini telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Di sisi lain, ada dugaan kasus pemerasan terhadap SYL yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Bambang menilai kasus kepemilikan senpi tetap penting untuk diproses hukum secara tersendiri.
Bambang Rukminto menilai polisi penting mengusut dugaan kepemilikan 12 senpi yang ditemukan di rumah dinas SYL saat masih menjabat Menteri Pertanian.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?