Polisi Penting Usut Dugaan Kepemilikan Senpi SYL

Polisi Penting Usut Dugaan Kepemilikan Senpi SYL
Ilustrasi - Senjata api. Foto: Ricardo/ JPNN.com

“Bila tidak diproses justru akan kontraproduktif dengan upaya membangun citra Polri yang profesional, bahkan bisa saja kemudian memunculkan asumsi sedang ikut melakukan politik penegakan hukum,” ucapnya.

Bambang lebih lanjut mengatakan hal terkait kepemilikan senjata api diatur sangat ketat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Karena itu, ketika ada temuan di lapangan, maka penting untuk dipastikan siapa pemilik senpi dimaksud, apakah senpi tersebut ilegal dan perlu penjelasan terkait peruntukannya sehingga berada di rumah dinas seorang menteri.

Dia mengingatkan bahwa aturan hukum yang dipakai dalam kasus senpi yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang senjata.

“Jadi, ada yang diutamakan dan ada yang ditunda. Bila tak diproses dan lebih mempercepat kasus pemerasan oknum KPK, bisa jadi muncul anggapan tak profesional,” kata Bambang. (gir/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Bambang Rukminto menilai polisi penting mengusut dugaan kepemilikan 12 senpi yang ditemukan di rumah dinas SYL saat masih menjabat Menteri Pertanian.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News