Polisi RH Bikin Malu Korps Bhayangkara, Sanksi Berat Menanti

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang anggota polisi berinisial RH yang bertugas di Polsek Tanjungpinang Barat, Kepulauan Riau, ditangkap karena terlibat kasus narkoba.
RH ditangkap oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau bersama dua warga sipil lainnya berinisial RO dan ST, di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, Sabtu (27/6).
"Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 390 gram dan 28 butir pil ekstasi," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, Kamis (2/7).
Lebih lanjut Iqbal menyampaikan saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolda Kepulauan Riau.
Pihaknya pun berkomitmen apabila ada anggota terlibat penyalahgunaan narkotika maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan tertangkapnya RH, katanya, merupakan bukti nyata atau transparansi bahwa Polres Tanjungpinang betul-betul menegakkan hukum secara profesional.
“Kami tidak menutup-nutupi kalau memang ada anggota yang bersalah. Tetap diproses sebagaimana mestinya,” sebut dia.
Pihaknya juga telah mengeluarkan peraturan-peraturan yang sifatnya mengingatkan sekaligus memperketat pengawasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
RH ditangkap bersama warga sipil lainnya berinisial RO dan ST. Ketiganya sudah ditahan di Mapolda.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat