Polisi Ringkus Penggendam di Surabaya, 2 Orang Masih Berkeliaran, Waspada!

Polisi Ringkus Penggendam di Surabaya, 2 Orang Masih Berkeliaran, Waspada!
Pelaku gendam menyasar traveler perempuan yang sendirian saat bepergian. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

Modus yang dilakukan S, tambah dia, dengan mengajak mengobrol korban sembari melancarkan aksi gendamnya sehingga korban menuruti perkataannya.

"Saat korban sudah terkena tipu daya, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban dan dibawa kabur."

"Pelaku S tidak beraksi sendirian. Ada dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO, yakni A dan S. Mereka sedang kami buru," tegas Mirzal.

S dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (JPNN Jatim)


Satu dari tiga pelaku gendam akhirnya diringkus polisi Polrestabes Surabaya pada Jumat kemarin


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News