Polisi Ringkus Penggendam di Surabaya, 2 Orang Masih Berkeliaran, Waspada!
Selasa, 08 Februari 2022 – 15:43 WIB
Modus yang dilakukan S, tambah dia, dengan mengajak mengobrol korban sembari melancarkan aksi gendamnya sehingga korban menuruti perkataannya.
"Saat korban sudah terkena tipu daya, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban dan dibawa kabur."
"Pelaku S tidak beraksi sendirian. Ada dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO, yakni A dan S. Mereka sedang kami buru," tegas Mirzal.
S dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (JPNN Jatim)
Satu dari tiga pelaku gendam akhirnya diringkus polisi Polrestabes Surabaya pada Jumat kemarin
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman