Polisi segera Panggil Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Siap-Siap Saja 

Polisi segera Panggil Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Siap-Siap Saja 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sebanyak tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Polda Metro Jaya akan memanggil oknum artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online pascapenangkapan artis CA alias Cassandra Angelie.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News