Polisi Sekat Sejumlah Ruas Jalan di Karawang, Ada Apa?

jpnn.com, KARAWANG - Kepolisian melakukan penyekatan di sembilan titik untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 menyusul terjadinya peningkatan kasus tersebut di Karawang, Jawa Barat.
Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan penyekatan di sembilan titik itu bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga.
"Penyekatan itu akan dilakukan mulai 10 Februari 2022. Penyekatan akan diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB-23.00 WIB," katanya di Karawang, Sabtu.
Dia mengatakan penyekatan akses jalan tersebut dilakukan sesuai dengan hasil rapat koordinasi dalam upaya mengatasi peningkatan kasus Covid-19.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 06 Tahun 2022, Karawang masih berada pada PPKM level 2 sehingga untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron perlu dilaksanakan langkah-langkah khusus.
"Pelaksanaan penerapan PPKM level 2 di Karawang direncanakan dengan mengikuti pola pembatasan kegiatan atau dengan menutup akses jalur menuju pusat keramaian," katanya.
Sembilan titik yang akan ditutup di antaranya Bundaran Perumnas, Simpang Galuh Mas, Putaran SPBU Galuh, Bundaran Peruri, Jalan Tuparev Hero, Bundaran Tugu Padi, Terowongan Gonggo, Traffic Light RMK, dan Traffic Light DPRD. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Titik jalan yang disekat polisi, yakni Bundaran Perumnas Karawang, Simpang Galuh Mas, Putaran SPBU Galuh, Bundaran Peruri, Jalan Tuparev Hero, Bundaran Tugu Padi, Terowongan Gonggo, Traffic Light RMK, dan Traffic Light DPRD.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang